Friday, February 20, 2009

Usulan Solusi Jalan Mesjid-Kelok


Assalamualaikum saudara-saudaraku warga Sarik Laweh di milis ini,

Sekitar 3 pekan yang lalu saya menerima salinan surat Wali Jorong Koto Baru, Ketua Lembaga Jorong Koto Baru dan dari Wali Nagari Sarik Laweh yang ditujukan kepada Perantau Sarik Laweh di Perantauan, yang diantarkan oleh sdr. Mul (Mundadai) kepada saya. Mudah-mudahan anda juga sudah menerimanya.

Surat ini sehubungan dengan masalah jalan yang ada di Jorong Koto Baru khususnya jalan simpang Masjid Istiqomah menuju ke Kelok yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat karena ada sebagian jalan yang oleh satu keluarga di larang untuk dilalui kendaraan roda empat.
Menurut isi surat, perangkat jorong sudah melakukan beberapa langkah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik namun hingga hari ini belum juga dapat diselesaikan.

Saya sangat prihatin dengan masalah ini karena ini telah menimbulkan ketidak nyamanan di dalam masyarakat. Di lain pihak masyarakat menginginkan adanya jalan yang bisa dilalui kendaraan sehingga dapat melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang berasal dari Pasia, Kelok dan Bukik. Di lain pihak ada sebagian masyarakat yang keberatan jika jalan itu melalui sebagian tanah yang diyakini adalah kuburun nenek moyang yang kalau dilalui akan menyalahi syariat agama dan berdosa.

Sehubungan dengan kedatangan surat itu, saya telah mengambil inisiatif dengan memberi tahu kepada beberapa orang perantau asal Koto Baru yang dapat saya hubungi antara lain kkd H Murni Almunir Dt. Nago, kkd H Iryadi Arifin, sdr. Hadi Eka Putra, sdr. Mulyadi (Bujang Bukik Congkiang), sdr. Sastra Media, sdr. Hendra, sdr. Ongku, kkd. Katat, kmkn Vera, kmnk Jojon. Selain itu tentunya dengan sdr. Mul pada saat dia mengantarkan surat.
Selain itu saya juga sempat beberapa kali berbicara melalui telepon dengan sdr. Anharmen dan wali jorong Koto Baru, kkd Nasrun. Tak lupa saya juga berdiskusi dengan ayah saya H.M.Arifin

Dari hasil diskusi dan tukar-fikiran saya dengan beberapa orang saudara kita itu berikut ini saya tuliskan catatan saya.

Semua merasa prihatin dan kecewa mendengar adanya masalah yang terjadi saat ini. Semua mengharapkan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Semua juga berkeyakinan bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang sebaik-baiknya dalam waktu yang singkat.
Semua dapat memahami betapa pentingnya keberadaan jalan Masjid ke Kelok itu bagi kepentingan umum, dan mendukung agar jalan itu bisa segera dimanafatkan.
Khususnya dari pembicaraan kami dengan sdr. Ongku, Vera, tuan Itat dari keluarga yang jalan akan melalui tanah keluarganya bahwa tidak ada niat untuk menghalangi masyarakat untuk melalui jalan itu.
Kami juga mencatat salah satu hal utama yang mengganjal bagi sdr. Ongku, tan Itat dan beberapa dunsanak yang lain adalah adanya KUBURUN keluarga di atas tanah yang dilalui. Secara syariah memang kita tidak bisa menginjak kuburan oleh karena itu alasan ini perlu menjadi perhatian masyarakat.
Adanya proses musyarawah yang selama ini yang dirasa masih belum maksimal sehingga satu pihak merasa belum diajak bicara sepenuhnya walau mungkin dari pihak lain merasa sudah mengajak.

Berdasarkan hal-hal di atas atas nama pribadi kami ingin mengusulkan kepada Wali Jorong Koto Baru, masyarakat Koto Baru dan saudara-saudara kita semua sebagai berikut:

Kami berkeyakinan bahwa masalah ini adalah masalah salah paham atau istilah orang sekarang mis-komunikasi. Kita semua setuju bahwa demi kemajuan masyarakat keberadaan jalan Mesjid-Kelok sangat penting.
Segera mengadakan rmusyawarah kembali antara pihak keluarga yang tanahnya dilalui jalan dengan pimpinan Jorong bersama dengan Wali Nagari dan pihak-pihak lain.
Saya usulkan jika pihak keluarga yang tanahnya dilalui jika akan diwakilkan kepada beberapa orang, agar wakil yang ditunjuk adalah yang benar-benar bisa mewakili segenap keluarga sehingga apapun keputusan yang diambil di dalam rapat dapat dijalankan dan diikuiti oleh semua anggota keluarga.
Dari halangan yang masih ada sepanjang yang dapat saya ketahui, yang paling utama adalah masalah KUBURAN. Saya sudah membaca hadis dan penjelasan mengenai adab dan sikap kita terhadap kuburan. Memang secara syariah Islam orang tidak boleh menginjak kuburan apalagi berjalan di atasnya oleh karena itu alasan ini patut dihormati. Namun syariat Islam juga membolehkan untuk memindahkannya baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan keluarga. Sebagai solusinya saya usulkan agar secara bersama-sama antara pihak keluarga yang tanahnya dilalui dengan masyarakat lain atau yang mewakilinya agar melihat dan mencari letak kuburan itu. Jika memang ditemukan adanya kuburan maka secara bersama-sama agar memindahkannya ke tempat lain. Tapi kalau tidak mungkin untuk dipindahkan mungkin dengan cara memindahkan jalan agar tidak melewati kuburan itu. Namun jika tidak ditemukan adanya kuburan maka berarti tidak ada halangan lagi untuk melewati jalan itu.
Memohon kepada semua masyarakat khususnya yang di Koto Baru, baik keluarga yang tanah dilalui, di kampung maupun di rantau untuk lebih bersabar di dalam mengikuti proses penyelesaian ini. Marilah kita melihat persoalan ini sebagai persoalan bersama. Saling menghargai antara satu dengan yang lain. Sebagai orang Koto Baru kita sudah hidup rukun dan damai selama hampir 100 tahun. Selama itu pula kita saling tolong-menolong, saling menghargai dan tenggang-rasa. Marilah kita gunakan rasa persaudaraan kita yang demikian tinggi nilainya itu untuk penyelesaian ini. Saya yakin bahwa dengan rasa persudaraan kita yang sedemikian kentalnya persoalan ini akan selesai dengan mudahnya.
Memohon kepada masyarat untuk memusatkan perhatian pada SOLUSI bukan pada MASALAH dan segala macam hal yang tidak mengenakkan yang mungkin terjadi selama ini.
Selama proses musyawarah berjalan saya menghimbau kepada Wali Jorong dan masyarakat umumnya agar kiranya tidak lagi memberikan sanksi, membatasi dan memberi tekanan kepada anggota keluarga yang diduga telah menghalangi jalan ini sampai tercapainya kesepakatan atau keputusan.
Setelah persoalan ini selesai marilah kita kembali ke bentuk asal kita, saling berangkulan, bahu-membahu dan tetap menjunjung tinggi nilai persudaraan. Memaafkan salah dan kilaf yang pernah terjadi, menghapus luka dan perasaan yang mungkin ada.

Demikianlah catatan dan usulan dari saya. Mungkin usulan saya ini tidak dapat mewakili semua pendapat dan pemikiran warga Perantau Sarik Laweh khususnya Koto Baru seperti yang ditujukan oleh pak Wali Jorong. Namun saya berharap kiranya pak Jorong dan masyarakat dapat melihat ini sebagai bukti inisiatif dan langkah-langkah yang sudah saya lakukan di dalam menanggapi surat pak Wali.

Saya mohon maaf surat ini saya tulis di milis ini dengan tujuan agar semakin banyak warga Sarik Laweh yang dapat mengetahui masalah ini sehingga mungkin dapat memberikan solusi yang terbaik bagi kita semua.

Kepada ananda Pendi di Payakumbuh agar kiranya dapat meneruskan surat ini kepada pak Wali Jorong ataupun perangkat jorong lainnya serta kepada masyarakat seluruhnya khususnya Jorong Koto Baru.

Kami berharap kiranya persoalan ini dapat segera selesai, jika pak Wali ataupun masyarakat lainnya masih memerlukan bantuan dan fikiran, insya Allah kami siap untuk membantu.

Jika usulan kami dapat diterima dan dijalankan, Insya Allah jika para perantau pulang kampung nanti, persoalan sudah selesai dan mereka bisa naik oto ka Pasia dan Kelok sambil mandi-mandi di Batang Lampasi amiin... ra robbal alamain.

Wassalamualaikum,


Taufik Arifn
Bintaro 3

hp+62 081586662730

2 comments:

Ujang pion said...

Berdasarkan artikel yang kkd buat, bahwa KUBURAN merupakan salah satu faktor penghalang terbentuknya jalan mesjid ke kelok, sebagai generasi muda saya hanya mengajak kkd,mamak-mamak,tetua adat, dan semua perangkat desa termasuk seluruh warga Sariak Laweh untuk membicarakan pentingnya kebaradaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang selama ini belum ada dan mungkin belum pernah dipikirkan oleh warga kita. Akhir kata, Baa nyo urang awak eh, kok lai satuju kito pakai tapi kalau indak kito latakkan elok-elok,mohon maaf kalau ambo salah malangkah.
Wassalam,,

Ujang pion said...

Berdasarkan artikel yang kkd buat, bahwa KUBURAN merupakan salah satu faktor penghalang terbentuknya jalan mesjid ke kelok, sebagai generasi muda saya hanya mengajak kkd,mamak-mamak,tetua adat, dan semua perangkat desa termasuk seluruh warga Sariak Laweh untuk membicarakan pentingnya kebaradaan TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang selama ini belum ada dan mungkin belum pernah dipikirkan oleh warga kita. Akhir kata, Baa nyo urang awak eh, kok lai satuju kito pakai tapi kalau indak kito latakkan elok-elok,mohon maaf kalau ambo salah malangkah.
Wassalam,,